BADAN
USAHA
A.PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah organisasi
usaha yang menggunakan faktor-fakto produksi dari perusahaan untuk mendapatkan
keuntungan/laba (profit).
B.TUJUAN BADAN USAHA
Secara umum badan usaha bertujuan
menghasilkan atau menyediakan berbagai macam barang atau jasa yang dibutuhkan
konsumen untuk memperoleh laba.
C.BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk badan
usaha berdasarkan penggolongan secara hukum telah diatur pada pasal 33 ayat
(1),(2)dan(3).Bentuk badan usaha terdiri dari:
a.Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan
melayani kebutuhan masyarakat.
macam bentuk BUMN:
| Perusahaan jawatan (perjan)4perusahan milik negara dan merupakan bagian dari
sebuah dapertemen pemerintah.Perjan dipimpin oleh seorang kepala dan status
karyawannya pegawai negeri.Pada tahun 1991,perjan dihapuskan diganti dengan
perum dan persero.
| Perusahaan umum (perum)4 perusahan milik negara yang tujuan utamanya
melayani kepentingan umum baik dalam produksi,konsumsi,maupun distribusi.Contoh
perum : perum damri,perum pegadaian,perum peruri,dsb.
| Perusahaan persero/persero4perusahaan milik negara yang berbentu perseran
terbatas (PT) yang bergerak pada suatu produksi yang bertujuan mencari
laba.Comtoh persero : PT KAI,PT Pertamina,PT Pos Indonesia,dsb.
| Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)4perusahaan milik pemerintah daerah
yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat yang berada di suatu daerah
provinsi/kota.Contoh BUMD : Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Pembangunan
Daerah.
Peran
BUMN dalam perekonomian nasional:
v BUMN dapat mengelola dan menggunakan
cabang-cabang produksi yang pokok untuk memnuhi kebutuhan masyarakat secara
maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
v Pemerintah melalui BUMN dapat
melayani masyarakat secara maksimal.
v BUMN dapat membantu mengatasi
pengangguran karna menyediakan lapangan kerja.
v BUMN dapat membantu mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional.
v Adanya BUMN dapat menambah
devisa/pendapatan negara.
b.Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki swasta,aik milik prorangan
atau milik bersama.
Bentuk badan usaha swasta terdiri
dari:
1.Perusahaan Perseorangan4badan usaha yang didirikan,dikelola,dan dipertanggung
jawabkan oleh satu orang.
] Kebaikan
-
Usaha
mudah dibentuk dan dibubarkan
-
Bekerjanya
sangat sederhana
-
Manajemen/pengelolaan
luwes (pemilik bebas mengatur perusahaannya)
-
Seluruh
keuntungan dimiliki sendiri
-
Seluruh
rahasia lebih terjamin
] Kelemahan
- Tanggung jawab tidak terbatas (dipikul sendiri
oleh pemilik)
- kealangsungan usaha tidak tejamin
- kesulitan dalam penambahan modal
- kemampuan untuk mengatur dan mengelola
perusahaan terbatas.
2. Perusahanan Komanditer/Perusahaan
Persekutuan (CV)4perusahaan yang didirikn oleh dua orang/lebih dan
terdiri anggota aktiv dan anggota pasif.CV didirikan dengan akta notaris an
diumumkan.
Sekutu aktif adalah pihak pemilik dan pengelola
perusahaan.Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
Sekutu pasif adalah anggta yang hanya memberikan
modal saja dan tanggung jawabnya sebatas sejumlah modal yang disetor.
] Kebaikan
-
Pendiriannya
relatif mudah
-
Kemampuan
menejerialnya lebih besar
-
Alih
modal untuk memperoleh suber dana/kredit lebih besar
-
Kemampuan
memperoleh modal lebih besar
] Kelemahan
-
kelangsungan
hidup perusahaan kuang terjamin
-
sekutu
pemimpin mengalami kesulitan dalam menarik modal
-
tnggung
jawab sekutu tidak sama ad yang terbatas ada yang tidak terbatas
3. Firma(Fa)4persekutuan dua orang/lebih untuk
menjalankan usaha atas nama bersamauntuk mencapai tujuan bersama,dan
masing-masing sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
] Kebaikan
-
Modal
usaha lebih besar
-
Sudah
ada pembagian tugas
-
Prosedur
pendirian mudah
-
Keputusan
lebih baik sebab dirundingkan antar sesama anggota firma
] Kelemahan
-
Tanggung
jawab tidak terbatas
-
Sering
timbul ketegangan antar anggota firma karena sama-sama mejadi pemimpin
-
Jika
salah anggota berbuat salahyang lain ikut menanggung kerugian
4.Perseroan Terbatas (PT)4perusahaan yang terdiri dari 2 orang
atau lebih dengon modal yang diperoleh dari penjualan atas saham-saham.Semua
pemilik perusahaan ini merupakan
pemegang saham.Taggung jawab pemilik saham hanya terbatas modal yang disertakan.Untuk
mendirikan PT harus dengan akta pendirian yang disahkan dengan akta notarisyang
disetujui oleh mentri kehakiman.Keuntungan PT berupa dividen yang dibagikan
berdasarkan besar saham yang dimiliki masing-masing pemilik saham.Perseroan
terbatas dikendalikan oleh direksi,dewan komisaris dan rapat umum pemegang
saham.
4 jenis PT
yaitu:
a. PT
tertutup : PT yang saham-sahamnya
hanya dimiliki oleh kalanga tertentu seperti anggota keluarga/teman dekat.
b. PT terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh semua orang.
c. PT kosong : PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya lagi.
d. PT asing : PT yang didirikan di luar negeri dan berkedudukan di dalam negeri
] Keuntungan
-
Mudah
mempebesar modal
-
Tanggung
jawab pemilik saham terbatas
-
Kedudukan
pemilik dan pengusaha terpisah
-
Kelangsungan
hidup pengusaha terjamin
] Kelemahan
-
Saham
mudah diperjual belikan sehingga menimbukan spekulasi
-
Karena
tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang
merugikan.
-
Rahasia
perusahaan tidak terjamin
-
Biaya
pajak relatif besar
-
Keputusan
tidak dapat diambil dengan cepat
Peranan
BUMS dalam ekonomi nasional:
v Membantu
pemerintah mengusahakan kegiatan
produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat
v Meniptakan
lapangan kerja untuk para pengangguran
v Menambah
devisa negara dari kegiatan ekspor impor
v Menambah
kas negara dari pembayaran pajak
C.
KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang/badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi dan berasaskan kekeluargaan.
u Landasan koperasi :
| Landasan idiil
koperasi indonesi adalah pancasila.
| Lndasan struktural koperasi indonesia dalah
UUD 1945 yang
termuat dalam pasal 33 ayat (1).
u Prinsip koperasi :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan bersifat demokratis
3. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besar jasa usaha anggota.
4. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
u Tujuan koperasi :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Modal koperasi : terdiri atas modal
sendiri (simpanan pokok,simpanan wajib,cadangan dan hibah) dan modal pinjaman.
u Fungsi dan peran
koperasi:
a.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.
Berperan aktif dalam
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkukuh pereknomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya
d.
Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
u Perangkat organisasi koperasi :
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat berada pada rapat anggota tahunan.koperasi
dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh pengawas.
u Jenis-jenis koperasi :
1.
Koperasi single purpose (satu
bidang usaha)4koperasi
yang hanya memiliki satu bidang usaha.Contohnya koperasi kredit, koperasi konsumsi dan koperasi produksi.
2.
Koperasi multi purpose (serba
usaha)4koperasi
yang memiliki lebih dari satu usaha.contohnya KUD dan koperasi serba usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar