Selasa, 31 Januari 2017

MACAM-MACAM BADAN USAHA

BADAN USAHA

A.PENGERTIAN BADAN USAHA
    Badan usaha adalah organisasi usaha yang menggunakan faktor-fakto produksi dari perusahaan untuk mendapatkan keuntungan/laba (profit).
B.TUJUAN BADAN USAHA
   Secara umum  badan usaha bertujuan menghasilkan atau menyediakan berbagai macam barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen untuk memperoleh laba.
C.BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
  Bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan penggolongan secara hukum telah diatur pada pasal 33 ayat (1),(2)dan(3).Bentuk badan usaha terdiri dari:
a.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
   BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan masyarakat.
   macam bentuk BUMN:
| Perusahaan jawatan (perjan)4perusahan milik negara dan merupakan bagian dari sebuah dapertemen pemerintah.Perjan dipimpin oleh seorang kepala dan status karyawannya pegawai negeri.Pada tahun 1991,perjan dihapuskan diganti dengan perum dan persero.
| Perusahaan umum (perum)4 perusahan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum baik dalam produksi,konsumsi,maupun distribusi.Contoh perum : perum damri,perum pegadaian,perum peruri,dsb.
| Perusahaan persero/persero4perusahaan milik negara yang berbentu perseran terbatas (PT) yang bergerak pada suatu produksi yang bertujuan mencari laba.Comtoh persero : PT KAI,PT Pertamina,PT Pos Indonesia,dsb.
| Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)4perusahaan milik pemerintah daerah yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat yang berada di suatu daerah provinsi/kota.Contoh BUMD : Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah.
Peran BUMN dalam perekonomian nasional:
v BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memnuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
v Pemerintah melalui BUMN dapat melayani masyarakat secara maksimal.
v BUMN dapat membantu mengatasi pengangguran karna menyediakan lapangan kerja.
v BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
v Adanya BUMN dapat menambah devisa/pendapatan negara.
b.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
   BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki swasta,aik milik prorangan atau milik bersama.
Bentuk badan usaha swasta terdiri dari:
1.Perusahaan Perseorangan4badan usaha yang didirikan,dikelola,dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang.
] Kebaikan
-         Usaha mudah dibentuk dan dibubarkan
-         Bekerjanya sangat sederhana
-         Manajemen/pengelolaan luwes (pemilik bebas mengatur perusahaannya)
-         Seluruh keuntungan dimiliki sendiri
-         Seluruh rahasia lebih terjamin
] Kelemahan
-     Tanggung jawab tidak terbatas (dipikul sendiri oleh pemilik)
-      kealangsungan usaha tidak tejamin
-      kesulitan dalam penambahan modal
-      kemampuan untuk mengatur dan mengelola perusahaan terbatas.
2. Perusahanan Komanditer/Perusahaan Persekutuan (CV)4perusahaan yang didirikn oleh dua orang/lebih dan terdiri anggota aktiv dan anggota pasif.CV didirikan dengan akta notaris an diumumkan.
Sekutu aktif adalah pihak pemilik dan pengelola perusahaan.Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
Sekutu pasif adalah anggta yang hanya memberikan modal saja dan tanggung jawabnya sebatas sejumlah modal yang disetor.
] Kebaikan
-         Pendiriannya relatif mudah
-         Kemampuan menejerialnya lebih besar
-         Alih modal untuk memperoleh suber dana/kredit lebih besar
-         Kemampuan memperoleh modal lebih besar
] Kelemahan
-         kelangsungan hidup perusahaan kuang terjamin
-         sekutu pemimpin mengalami kesulitan dalam menarik modal
-         tnggung jawab sekutu tidak sama ad yang terbatas ada yang tidak terbatas
3. Firma(Fa)4persekutuan dua orang/lebih untuk menjalankan usaha atas nama bersamauntuk mencapai tujuan bersama,dan masing-masing sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
] Kebaikan
-         Modal usaha lebih besar
-         Sudah ada pembagian tugas
-         Prosedur pendirian mudah
-         Keputusan lebih baik sebab dirundingkan antar sesama anggota firma


] Kelemahan
-         Tanggung jawab tidak terbatas
-         Sering timbul ketegangan antar anggota firma karena sama-sama mejadi pemimpin
-         Jika salah anggota berbuat salahyang lain ikut menanggung kerugian
4.Perseroan Terbatas (PT)4perusahaan yang terdiri dari 2 orang atau lebih dengon modal yang diperoleh dari penjualan atas saham-saham.Semua pemilik  perusahaan ini merupakan pemegang saham.Taggung jawab pemilik saham hanya terbatas modal yang disertakan.Untuk mendirikan PT harus dengan akta pendirian yang disahkan dengan akta notarisyang disetujui oleh mentri kehakiman.Keuntungan PT berupa dividen yang dibagikan berdasarkan besar saham yang dimiliki masing-masing pemilik saham.Perseroan terbatas dikendalikan oleh direksi,dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham.
4 jenis PT yaitu:
a.     PT  tertutup : PT yang  saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalanga tertentu seperti anggota keluarga/teman dekat.
b.     PT terbuka   : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh semua orang.
c.      PT kosong     : PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya lagi.
d.     PT asing         : PT yang didirikan di luar negeri dan berkedudukan di                              dalam negeri
] Keuntungan
-         Mudah mempebesar modal
-         Tanggung jawab pemilik saham terbatas
-         Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
-         Kelangsungan hidup pengusaha terjamin
] Kelemahan
-         Saham mudah diperjual belikan sehingga menimbukan spekulasi
-         Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan.
-         Rahasia perusahaan tidak terjamin
-         Biaya pajak relatif besar
-         Keputusan tidak dapat diambil dengan cepat

Peranan BUMS dalam ekonomi nasional:
v Membantu pemerintah mengusahakan  kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat
v Meniptakan lapangan kerja untuk para pengangguran
v Menambah devisa negara dari kegiatan ekspor impor
v Menambah kas negara dari pembayaran pajak
C. KOPERASI
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang/badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan.
u Landasan koperasi :

| Landasan idiil  koperasi indonesi adalah pancasila.
| Lndasan struktural koperasi indonesia dalah UUD 1945 yang
termuat dalam pasal 33 ayat (1).
u Prinsip koperasi :
1.     keanggotaan bersifat  sukarela dan terbuka
2.     pengelolaan bersifat demokratis
3.     pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha anggota.
4.     Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi

u Tujuan koperasi :
Memajukan kesejahteraan  anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Modal koperasi : terdiri atas modal sendiri (simpanan pokok,simpanan wajib,cadangan dan hibah) dan modal pinjaman.


u Fungsi dan peran koperasi:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan  ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.   Berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkukuh pereknomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.   Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama  berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
u Perangkat  organisasi koperasi :
Perangkat  organisasi koperasi terdiri atas rapat  berada pada rapat anggota tahunan.koperasi dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh pengawas.
u Jenis-jenis koperasi :
1.    Koperasi single purpose (satu bidang usaha)4koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha.Contohnya koperasi kredit, koperasi  konsumsi dan koperasi  produksi.
2.    Koperasi multi purpose (serba usaha)4koperasi yang memiliki lebih dari satu usaha.contohnya KUD dan koperasi serba usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar